Pembayaran Bulanan Bpjs Kelas 2
Syarat Pembayaran EOM, n/10
Syarat pembayaran EOM n/10 merupakan pembayaran yang dilakukan maksimal 10 hari setelah akhir bulan. Misalnya, PT. XYZ melakukan transaksi pada tanggal 18 Maret 2021 maka maksimal pembayarannya 10 hari setelah akhir bulan yakni jatuh pada tanggal 10 April 2021.
Selain itu, yang perlu elo ingat angka n/10 tidaklah mutlak sehingga bisa berubah-ubah tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli. Jadi, kalau kesepakatan pembayarannya 15 hari setelah akhir bulan maka menjadi EOM, n/15.
Pengaplikasian Syarat Pembayaran Perusahaan Dagang
Terakhir, supaya elo makin paham tentang syarat pembayaran perusahaan dagang yang sudah gue sampaikan, berikut ini gue paparkan cara menerapkan syarat pembayaran perusahaan dagang.
Setiap terjadi transaksi penjualan, perusahaan dagang perlu mengirim faktur penjualan kepada konsumen ketika barang telah sampai ke tangan konsumen. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa konsumen dapat melunasi pembayaran tepat waktu, sesuai dengan kesepakatan.
Selain itu, faktur penjualan merupakan bukti transaksi tanda terima barang yang isinya terdiri dari nomor faktur, nama perusahaan, nama konsumen, alamat konsumen, tanggal faktur dicetak, detail barang, harga yang harus dilunasi pembeli, serta syarat pembayaran.
Penjualan perusahaan selalu diiringi dengan penerimaan kas. Namun, kapan pembayaran yang diterima perusahaan dibayar akan bergantung pada syarat pembayaran yang disepakati.
Dalam kegiatan jual beli, tentunya perusahaan dagang juga akan menerima faktur penjualan dari produsen saat perusahaan melakukan pembelian barang.
Sebelum bertransaksi, perusahaan dagang perlu mempertimbangkan syarat pembayaran yang diberikan oleh produsen. Ada biaya yang harus dilunasi perusahaan nantinya, yakni berupa harga pokok barang. Jangan sampai, perusahaan nggak memiliki kas yang cukup untuk melunasi pembayaran.
Seperti yang gue dijelasin, syarat pembayaran tidaklah mutlak, dapat berubah-ubah sesuai kesepakatan penjual dan pembeli. Selain itu, setiap perusahaan dagang juga punya syarat pembayaran sendiri-sendiri.
Sistem pembayaran harus disampaikan dengan jelas supaya nggak menimbulkan kesalahpahaman dan nggak ada pihak yang merasa dirugikan. Untuk itu, perusahaan dagang perlu membuat dan menerapkan suatu sistem pembayaran yang jelas. Misal, menetapkan deadline atau tanggal jatuh tempo untuk pembayaran.
Tanpa batas waktu dan syarat pembayaran, konsumen dapat melakukan pelunasan sesuka hati. Tentunya, hal ini akan berdampak buruk bagi perusahaan dagang karena bisa menimbulkan kendala finansial yang mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
Syarat Pembayaran EOM, 2/10
Syarat pembayaran EOM 2/10 merupakan potongan harga (diskon) sebesar 2% apabila pembayaran dilunasi maksimal 10 hari setelah transaksi dilakukan. Sementara itu, batas akhir pembayaran paling lambat yaitu pada akhir bulan.
Misalnya, PT. XYZ melakukan transaksi pada tanggal 3 Maret 2021, berarti periode potongannya mulai dari tanggal 4 Maret 2021 hingga 13 Maret 2021. Sementara itu, batas akhir pembayaran jatuh pada tanggal 31 Maret 2021.
Lagi-lagi, angka 2/10 di sini tidak mutlak ya, guys! Jadi, besarnya diskon dan periode diskonnya bisa diubah sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Baca Juga: Tahap Pengikhtisaran Akuntansi Perusahaan Dagang – Materi Ekonomi Kelas 12
Jakarta, CNBC Indonesia - Jaminan kesehatan masyarakat akan berubah sistem. Tahun ini, BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sistem tersebut akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.
Namun, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sesuai rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan lalu seperti dikutip Sabtu (20/4/2024).
Di website BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah. Iuran ini dibedakan berdasarkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.
Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Adapun iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
Sedangkan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
"Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," kata Prof Ghufron.
Ghufron mengatakan jika iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin malah akan menyulitkan. Dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.
Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3
Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.
BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.
BPJS Kesehatan Kelas 1:
Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 2:
Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 3:
Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.
Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yang perlu diketahui adalah besaran biaya kacamata yang ditanggung. Perlu diketahui, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:
Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
Hak rawat kelas 1: Rp 330.000
Nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000. Adapun subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000. Sedangkan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.
Sebagai informasi, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Hal ini ditujukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan.
Secara khusus, BPJS Kesehatan menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Dengan demikian, pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut akan ditanggung sendiri oleh peserta.
Saksikan video di bawah ini:
Syarat Pembayaran 2/10 n/30
Syarat pembayaran perusahaan dagang 2/10 n/30 artinya perusahaan harus melunasi pembayaran maksimal 30 hari setelah transaksi, tetapi perusahaan mendapat diskon sebesar 2% apabila dapat membayar paling lambat 10 hari dari tanggal transaksi.
Istilah 2/10 n/30 merupakan salah satu istilah yang paling sering dipakai sebagai syarat pembayaran perusahaan dagang.
Misalkan PT. XYZ melakukan transaksi pembelian barang pada tanggal 18 Maret 2021 dengan syarat pembayaran 2/10 n/30. Bagaimana cara menghitung 2/10 n/30 sebagai syarat pembayaran PT. XYZ?
Jadi, PT. XYZ mendapat potongan tunai sebesar 2% jika dapat membayar sebelum tanggal 29 Maret 2021. Namun, jika PT. XYZ membayar mulai dari tanggal 29 Maret 2021 hingga 17 April 2021, maka PT. XYZ tidak mendapat diskon.
Perlu elo pahami, kalau angka 2/10 n/30 bisa berubah tergantung pada syarat penjual dan pembeli yang telah disepakati ketika melakukan transaksi ya, guys.
Baca Juga: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuat Jurnal Penutup – Materi Ekonomi Kelas 12
Syarat Pembayaran n/30
Syarat pembayaran perusahaan dagang n/30 merupakan pembayaran yang dilakukan paling lambat 30 hari setelah transaksi. Misalnya, PT. XYZ melakukan transaksi pada tanggal 10 Maret 2021 maka batas akhir pembayarannya adalah 30 hari setelahnya yaitu jatuh pada tanggal 9 April 2021.
Sama dengan sebelumnya, n/30 di sini tidaklah mutlak. Jadi, batas waktu pembayaran bisa diubah tergantung dengan perjanjian antara penjual dan pembeli.
Video: Soal Tarif & Defisit BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Menkes!
BPJS Kesehatan terdiri dari tiga tingkatan kelas yang penting untuk diketahui. Tingkatan kelas ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3. Lantas, apa saja perbedaannya?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Program ini terdiri dari beberapa tingkatan kelas.
Pemilihan tingkatan kelas BPJS Kesehatan perlu dipertimbangkan dengan cermat agar peserta dapat menikmati manfaat dari asuransi kesehatan pemerintah tersebut. Oleh karena itu, simak perbedaan antara BPJS kelas 1, 2, dan 3, termasuk besaran iuran hingga fasilitas yang disediakan di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pembayaran EOM (End of Month)
Syarat pembayaran EOM (end of month) merupakan pembayaran yang dilakukan paling lambat akhir bulan yakni pada saat terjadinya transaksi pembelian atau penjualan. Misalnya, PT. XYZ melakukan transaksi di tanggal 18 Maret 2021 maka maksimal pembayarannya adalah tanggal 31 Maret 2021.
Syarat Pembayaran Perusahaan Dagang
Syarat pembayaran perusahaan dagang merupakan syarat yang disepakati oleh penjual dan pembeli ketika melakukan transaksi penjualan atau pembelian secara kredit. Nah, di bawah ini merupakan syarat-syarat pembayaran perusahaan dagang yang perlu elo ketahui.
Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.
Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.
Perbedaan selanjutnya terletak pada fasilitas rawat inap yang didapat, berikut penjelasannya:
Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.
Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yang perlu diketahui adalah besaran biaya kacamata yang ditanggung. Perlu diketahui, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:
Nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000. Adapun subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000. Sedangkan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.
Sebagai informasi, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Hal ini ditujukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan.
Secara khusus, BPJS Kesehatan menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Dengan demikian, pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut akan ditanggung sendiri oleh peserta.
Demikian informasi mengenai perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Semoga bermanfaat, Dab!
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan baru yang mengubah kebijakan dalam sistem pelayanan kesehatan BPJS.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini tertuang dalam Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan didasarkan pada Kelas Rawat Inap Standar.
Kebijakan ini akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
Namun, dalam jangka waktu sebelum tanggal tersebut, rumah sakit diperbolehkan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit. Hal ini tercantum dalam Pasal 103B Ayat 2 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Baca Juga: Menkes Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, Tapi Standar Disederhanakan
Terkait dengan perubahan kebijakan ini, muncul pertanyaan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus.
Dalam Pasal 103B Ayat 7 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan akan dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.
"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Rizzky juga menegaskan bahwa iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan sepanjang tahun 2024.
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Menkes: Standarnya Disederhanakan dan Kualitas Ditingkatkan